Oleh Ramadhan Batubara
Uang senilai tujuh puluh miliar lebih yang katanya hasil korupsi Syamsul
Arifin dan kawan-kawan dikembalikan ke Kabupaten Langkat. Sebelumnya dana itu
disita oleh KPK. Nah, setelah ada putusan terhadap kasus Syamsul Arifin, maka
KPK pun mengembalikan uang tersebut ke Pemkab Langkat. Wajar, pasalnya dana
yang dikorupsi memang bersumber dari kabupaten tersebut.
Sayangnya, pengembalian dana itu ternyata tidak selesai begitu saja. Muncul
pertanyaan sederhana, setelah dikembalikan dana itu mau digunakan untuk apa?
Maka, ada yang menjawab, gunakan saja untuk kepentingan rakyat; bangun
fasilitas dan berikan pelayanan maksimal. Tentu saja jawaban itu sangat bijak.
Makin bijak karena yang mengungkapkan ide itu adalah seorang anggota dewan di
kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Naggroe Aceh Darussalam tersebut.
Sang anggota dewan pun tegas menggarisbawahi agar dana tersebut jangan
digunakan untuk belanja pegawai. Maksudnya, bayar gaji PNS dan sebagainya.
Setidaknya, bagi sang anggota dewan, kebutuhan publik lebih urgen. Ya, seorang
kawan juga anggap begitu, setidaknya ketika uang korupsi tersebut belum
dikembalikan, PNS tetap gajian bukan?
Menariknya, kawan lain sempat berkata kalau PNS dan honorer di Kabupaten
Langkat memang menunggu pengembalian dana tersebut. Katanya, abdi negara di
sana terancam tak gajian.
Di sisi lain, dari Jakarta malah ada suara agar dana tersebut ditahan dulu.
Artinya, jangan digunakan. Pasalnya, Syamsul masih memiliki peluang untuk bebas
murni dalam PK. Nah, jika bebas murni, maka uang itu akan kembali ke Syamsul.
Bah, entah mana yang benar, yang jelas kasus ini bagi saya mirip dengan
harta rampasan perang. Seperti sama-sama kita paham, harta rampasan perang
adalah segala barang, benda berharga dan perabotan yang diambil secara paksa dari
pemiliknya yang sah melalui penjarahan selama atau setelah peperangan. Biasa
rampasan perang juga diakukan berdasarkan keinginan para prajurit yang sedang
terlibat langsung dalam peperangan dan bukan oleh kesepakatan dari kedua belah
pihak.
Pertanyaannya, apakah dana yang dikembalikan ke Pemkab Langkat merupakan
harta rampasan perang dari Syamsul Arifin? Sekilas tampaknya begitu, setidak
pihak pemerintah daerah dan anggota dewan daerah bak prajurit di dapur umum
yang menyambut prajurit lainnya yang baru pulang perang dengan harta rampasan
yang banyak. Dan, prajurit yang melakukan perampasan adalah KPK.
Padahal, harta itu bukan milik Syamsul Arifin. Dari berita yang beredar
hingga kini dan putusan pengadilan, harta itu adalah milik Pemkab Langkat. Jika
begitu Syamsul adalah prajurit di medan perang yang melakukan perampasan
sekehendak hati dan terjadi secara cepat. Jadi, Pemkab Langkat adalah sosok
yang 'kalah' perang.
Lucunya, suara dari Jakarta malah mengaburkan itu lagi. Ya, seperti yang
saya katakan tadi, Pemkab Langkat diminta untuk menunda penggunaan dana
tersebut karena Syamsul memiliki peluang bebas murni. Dengan kalimat itu,
bukankah Syamsul bak sosok yang kalah perang; dana yang dikembalikan ke Pemkab
Langkat adalah rampasan perang bukan? Akhirnya, negara atau yang lebih tepatnya
KPK adalah prajurit yang melakukan perampasan.
Tapi sudahlah, yang jelas, dana sebanyak puluhan miliar itu kini bisa
menjadi sangat menggiurkan bukan? Ayolah, setidaknya dana itu sempat dianggap
hilang dan banyak kasus korupsi yang dananya entah berada di mana.
Kelebihan Syamsul adalah mengembalikan
dana itu. Dan, kelebihan Syamsul lagi adalah membuat khalayak bingung untuk
menggunakan uang itu. Seorang kawan malah mengatakan Syamsul memang pintar.
Bayangkan saja, dia tidak hanya membuat pemerintah repot dengan uang yang
dikorupsinya, tapi dia juga mampu membuat pemerintah repot dengan uang yang
dikembalikannya. (*)



0 komentar:
Posting Komentar